NATIONAL

Rudy: Larangan Aliran Sensen Segera Dibuatkan Peraturan Bupati

Senin, 10 Desember 2018

Indonesiaplus.id – Larangan paham aliran sesat Sensen Komara yang mengaku sebagai rasul dan panglima Negara Islam Indonesia (NII), segera diterbitkan Bupati Garut Rudy Gunawan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita akan buatkan Perbup,” ucap Rudy saat dimintai tanggapan terkait penanganan Sensen Komara di Garut, Senin (10/12/2018).

Perbup tersebut tengah dalam pembahasan akhir dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut. Hasil keputusan MUI sebelumnya, paham Sensen Komara merupakan aliran sesat yang tidak boleh diikuti pahamnya.

Terlebih sebelumnya Sensen pernah diputuskan Pengadilan Negeri menderita gangguan jiwa. “Dia mempunyai kelainan jiwa, dia sudah dipidanakan tapi tidak bisa dipidana karena dianggap gila,” katanya.

Bagi warga Garut yang menjadi pengikutnya, jumlahnya tidak banyak dan tidak mencapai ribuan orang, hasil laporan hanya beberapa kepala keluarga. “Bisa dihitung jari, paling tiga sampai empat keluarga,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak resah, dan menyikapinya secara bijak dalam kemunculan kasus aliran sesat Sensen Komara.

Selain itu, Rudy mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum dalam penyelesaian kasus orang mengaku sebagai nabi tersebut. “Percayakan sepenuhnya kepada polisi,” pungkasnya.[sap]

 

Related Articles

Back to top button