Polresra Tangerang Pecat Anggota Mangkir dan Teribat Tindak Pidana

Kamis, 11 Oktober 2018
Indonesiaplus.id – Senyak enam anggota polisi dipecat, karena mangkir dari tugas dan terlibat praktik percaloan penerimaan anggota polisi. Pemecatan disaksikan ratusan personil polisi saat apel di lapangan Mapolresta Tangerang, Senin (8/10/2018) pagi.
“Ada enam anggota yang dipecat hari ini. Ini keputusan melalui proses panjang, tidak serta merta melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Keputusan ini akhirnya harus diambil,” ujar Kapolresra Tangerang Kombes Sabilul Alif upacara pemecatan.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada enam anggota, disebabkan beberapa hal. Enam anggota tak pernah masuk kerja lebih dari 30 hari dan satu dari enam orang tersebut terlibat praktik percaloan penerimaan anggota kepolisian.
“Kesalahan tidak dapat ditolerir dan sudah dilaporkan ke Polda Banten dan Mabes Polri. Pelanggaran keenam anggota meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan. Juga, ada yang melakukan tindak pidana,” katanya.
Dari catatan Polresta Tangerang enam anggota polisi yang dipecat itu merupakan anggota Sat Sabhara Polresta Tangerang.
Salah satunya, Aiptu Adang Kosasih melakukan pelanggaran tak bertugas 143 hari dan terlibat aksi penipuan dan percaloan penerimaan bintara dengan jumlah Rp 250 juta, Aipda Bambang Riswanto pelanggaran tak masuk kerja 790 hari, serta Aipda Sunarto yang bolos kerja selama 488 hari.
Juhs, Briptu Puji Utomo pelanggaran 845 hari tak masuk kerja, Briptu Rengga Lesmono pelanggaran tak masuk kerja 134 hari. Terakhir, Bripda Wiwi Sanusi anggota Sat Sabhara Polresta Tangerang dengan pelanggaran bolos kerja 969 hari.
Terkait pemecatan, Sabilul mengaku sangat kecewa dengan ulah enam orang anggotanya. Sebab, pelanggaran itu merugikan institusi Polri dan Mapolresta Tangerang. Terlebih satu anggotanya itu terlibat aksi penipuan yang merugikan masyarakat.
“Sangat kecewa, karena ulah mereka telah mencoreng nama institusi ini. Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi supaya dilaporkan ke kami. Jangan sampai nanti warga menjadi korban lagi,” ungkapnya.
Selain itu, PTDH enam anggotanya itu tak lain untuk menciptakan polisi profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Sehingga diperlukan ketegasan dan pembenahan internal sebagai implementasi revolusi mental.
Terlebih kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sangat besar dalam menangani tindak kejahatan dan kecelakaan. “Untuk menciptakan polisi Promoter untuk peningkatan Public Trust. Kalau tidak seperti ini maka semua akan berulah. Ini yang harus dipahami semua anggota,” tandasnya.[sap]