NATIONAL

PKPU 20/2018 Dibatalkan, KPU Harus Beri Tanda Mantan Napi Korupsi di Surat Suara

Senin, 17 September 2018

Indonesiaplus.id – Pencalonan mantan narapidana kasus korupsi dalam PKPU 20/2018 telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA), juga bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap untuk maju sebagai calon legislatif.

Bahkan, sejumlah aktivis pemilu dan antikorupsi meminta KPU untuk memberikan tanda kepada meraka yang merupakan mantan terpidana.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU 20/2018. Namun jika masih ada partai politik yang mencalonkan mantan narapidana korupsi atau lainnya dapat diberikan tanda di kertas suara.

“Jika saja masih ada parpol yang mengusung mantan napi korupsi, KPU harus menandai dalam kertas suara. Itu harus dilaksanakan,” ucap Fadli di kantor ICW, Jakarta, Minggu (16/9/2018).

KPU dan Bawaslu, kata Fadli, sebagai penyelenggara Pemilu harus menghoramati putusan MA. Namun dibalik itu, MA juga harus siap menerima kritik yang bersifat akademik.

Maka dari itu, Fadli meminta agar MA segera mengeluarkan salinan putusan PKPU 20/2018. Ini dilakukan agar KPU dan masyarakat dapat mengkaji putusan tersebut. “Agar kemudian masyarakat bisa menilai pertimbangan hukum MA,” tandasnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menegaskan, memang KPU harus menandai mantan terpidana yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Ini agar masyarakat dapat memilih orang yang berintegritas. “Misal diberi tanda merah atau tanda kurung kalau dia mantan terpidana korupsi dan lainnya,” kata Donal.

Bila saja nanti ada tanda pada kertas suara, itu akan merugikan partai politik yang mencalonkan caleg mantan terpidana korupsi.

“Jadi ada komitmen yang harus ditunjukkan oleh partai politik (parpol) agar tidak merugikan sehingga tidak mencalonkan mantan napi sebagai caleg,”pungkasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button