NATIONAL

Permen Mengandung Narkoba Dikirim dari Amerika Serikat

Senin, 20 Agustus 2018

Indonesiaplus.id – Narkoba diselundupkan melalui barang kiriman luar negeri kembali terjadi. Salah satunya, paket kiriman luar negeri dari Amerika Serikat (AS) terbukti mengandung 227 gram bahan aktif ganja, Sabtu (14/7/2018).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C, Erwin Situmorang, mengatakan, narkoba jenis ganja terbungkus di dalam permen warna-warni.

“Kami menemukan barang narkoba jenis ganja di dalam paket kiriman Amerika dan ini penyelundupannya melalui bungkusan permen,” ujar Erwin saat pertemuan dengan pers, di Aula KPU Bea Cukai Tipe C, Senin (20/8/2018).

Pada hari itu, petugas menemukan ganja saat melakukan pemeriksaan. Beberapa hari sebelumnya, petugas menemukan narkoba di dalam barang kiriman Tanzania. Pengiriman barang terlarang ini melalui tempat yang sama, yakni gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Paket ganja di dalam bungkusan yang bertuliskan ‘candy’ atau permen. Bungkusan permen itu sangat identik dengan dengan warna-warna terang. Saat itu petugas langsung berkoordinasi dangan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk segera mentindak lanjuti kasus penemuan narkoba tersebut.

Usai pengembangan kasus, tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polri mengamankan pelaku yang bertindak sebagai penerima barang. Ia adalah perempuan dengan status Warga Negara Indonesia (WNI), AW (24).[Sap]

Related Articles

Back to top button