NATIONAL

Perludem Minta KPU Segera Selesaikan Pemutakhiran Data

Jumat, 24 Agustus 2018

Indonesiaplus.id – Sejumlah persoalan baik seputar pemilih maupun surat suara jelang Pemilu 2019, diminta segera diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Persoalan tersebut masih banyak, seperti masyarakat belum merekam KTP elektronik hingga sinkronisasi manual dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang berfungsi membantu penyusunan dan pemutakhiran data pemilih,” ucap Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

KPU mencatat 171,822,431 sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah itu belum final karena 41 kabupaten/kota belum menetapkan DPT yang tersebar di 12 provinsi yaitu Sumatera Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulteng, Sulsel, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Dibandingkan DPT Pemilu 2014 yang berkisar 186 juta, DPT yang dilaporkan KPU untuk Pemilu 2019 menyusut jauh. Koordinasi KPU dan Bawaslu sudah berjalan baik meskipun sejumlah hal yang perlu ditekankan. Terutama, publik perlu tahu masalah apa yang dihadapi di lapangan.

Titi menyorot soal surat suara cadangan yang tidak banyak. KPU benar-benar harus aktif melihat dan mencari pemilih yang tidak terdata. “Soal PT kita terikat kepada tahapan. Memang ada penundaan dan perpanjangan waktu dengan alasan tidak ada pemilih yang terlewatkan, tapi KPU harus responsif kepada temuan dan menindaklanjuti jika ada warga yang belum terdata,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, penyelenggara pemilu selalu responsif setiap kali mendapatkan laporan masyarakat. Misalnya, pekan lalu dia langsung mendatangi Kementerian Luar Negeri usai mendapatkan laporan dari Migrant Care yang menyatakan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) sangat rendah dan belum dianggap merepresentasikan jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri.

“Sejak awal strategi kami jemput bola. Berdasarkan UU, sudah jelas, pemilih wajib menggunakan KTP-el berbasis de jure bukan de facto. Kami minta masyarakat juga proaktif melapor,” ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bakhtiar mengatakan, KPU akan menetapkan DPT pada 28 Agustus 2018. Kemendagri telah mendapatkan laporan DPT Pemilu 2019 sekitar 171 juta dan sekitar 8 persen kabupaten/kota belum melakukan penetapan DPT. “Penetapan DPT direncanakan pada 28 Agustus 2018 dengan jumlah DPS 185.639.674 pemilih,” tuturnya.

Terdapat 5 juta pemilih pemula pada Pemilu 2019, sehingga pihaknya berjanji menggenjot perekaman KTP-el karena jumlah pemilih pemula tidak ada artinya jika mereka enggan merekamnya. “Syarat menjadi pemilih kan harus memiliki KTP-el,” katanya.

Hingga 30 Juni 2018, jumlah penduduk wajib KTP-el sebanyak 191.509.749 jiwa dari total jumlah penduduk sebanyak 263.950.794 jiwa. Dari jumlah penduduk wajib KTP-el tersebut, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 183.457.969 jiwa atau 95,80 persen.[Sap]

Related Articles

Back to top button