NATIONAL

Pengamat: Pemerintah Jangan Cuma Imbauan Tapi Harus Melarang

Indonesiaplus.id – Pemerintah harus menerbitkan aturan tentang pelarangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah. Pasalnya, imbauan pemerintah agar tidak mudik tidak akan efektif.

“Apa yang disampaikan pemerintah hanya maklumat atau pengumuman. Semua itu bukan norma hukum. Tidak ada sanksi dan tidak mengikat,” ujar pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, Senin (12/4/2020).

Presiden Joko Widodo, kata Trubus, harus segera menerbitkan Perpres tentang larangan mudik agar mencegah penyebaran Covid-19 memaparkan sampai ke desa-desa. “Pemda bisa melarang dikarenakan mudik itu bukan hanya di Jakarta,” katanya.

Rumah sakit di daerah mempunyai keterbatasan mulai dari alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, sumber daya manusia (SDM), hingga alat rapid test dalam menangani pasien yang terpapar corona.

Tidak ada larangan mudik lantaran pemerintah masih mempertimbangkan faktor ekonomi. Di mana, momen mudik bisa mengangkat perekonomian dan pariwisata di daerah.

“Bisa saja mudik dimundurin sehingga dibuat kebijakan mudik akhir tahun. Dengan membuat kebijakan itu Hari Raya Idul Fitri dibuat ke Hari Raya Qurban. Pulang kampungnya dibuat Hari Raya Qurban saja,” katanya.

Selain itu, pemerintah tidak bisa melakukan karantina kepada pemudik bila tidak adanya larangan untuk mudik yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Jika dikarantina dan bisa menggugat. Juga, masyarakat bisa melaporkan itu atas dasar apa di karantina. Karena dalam UUD 1945 itu Pasal 28 tentang HAM itu tidak ada larangan orang keluar masuk di negerinya sendiri,” pungkasna.[sap]

Related Articles

Back to top button