Penegakan Hukum PSBB, Komnas HAM: Sebaiknya Persuasif dan Humanis

Indonesiaplus.id – Dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Komnas HAM mendorong penegakan hukum yang terpadu dan dalam pelaksanaannya mengedepankan persuasif dan humanis.
Jika tidak dipatuhi bisa diambil langkah yang lebih tegas. Komnas HAM tidak menginginkan langkah pidana seperti diambil oleh pihak kepolisian tapi sanksinya berupa denda dan kerja sosial.
“Bagi pelaku pelanggaran PSBB untuk penegakan hukum ini penting, semakin ketaatan rendah maka semakin lama pemberlakuan PSBB,” ujar Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/04/2020).
Denda bisa diberikan bagi perusahaan dan kafe yang beroperasi. Belajar dari Belanda yang menerapkan denda 4.000 euro bagi perusahaan dan kafe yang bandel. “Sanksi ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan orang di satu tempat, ” katanya.
Sedangkan kasus penumpukan penumpang di kereta, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan masyarakat tidak bisa disalahkan.
“Harusnya institusi dan badan hukum yang masih bekerja secara normal ditertibkan. Mencabut izin usahanya, kami mendukung itu. Ini statusnya darurat, berpikirnya juga darurat,” katanya.
Untuk penanganan perusahaan dan pekerja harus komprehensif. Para pekerja dan buruh ketika dirumahkan, harus ada jaminan sosial.
Komnas HAM berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, tidak menutup mata terhadap banyak perusahaan yang berpotensial kolaps karena ini sudah masalah global.
Pemerintah harus memberikan insentif kepada buruh dan perusahaan agar keduanya tetap hidup. Hingga kini belum ada formulasi jelas di level Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Bagi perusahaan yang diperbolehkan beroperasi harus ada tambahan moda transportasi antar jemput agar tidak membahayakan buruh dan semuanya. Moda transportasinya harus difasilitasi pemerintah,” pungkasnya.[sap]