Penahanan 37 Ribu Tahanan Kedaluarsa, Dirjen: Itu Melanggar HAM

Kamis, 21 Maret 2019
Indonesiaplus.id – Salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) adalah penahanan terhadap tersangka yang telah habis masa penahanannya.
Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan tahanan tak boleh terus berada di rutan dan lapas, sementara belum ada perpanjangan masa tahanan oleh pihak penahan.
“Jadi, tidak boleh ada dalam lapas dan rutan tidak ada surat keputusan atau surat penahanan yang sah, sehingga terjadi pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran HAM,” ucap Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Saat ini, Kemkumham mencatat hingga 19 Maret 2019, ada 37.080 tahanan titipan dari pengadilan, kejaksaan dan, kepolisian yang penahanannya kedaluwarsa. Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah tahanan pengadilan negeri sebanyak 22.224 tahanan.
Disusul tahanan kejaksaan 6.583, tahanan kepolisian 4.858, tahanan pengadilan tinggi sebanyak 2.355, dan tahanan Mahkamah Agung sebanyak 1.062. Selain faktor lembaga penegak hukum lain,
Namun, Utami mengakui pihaknya terdapat ketidakberanian jajaran pemasyarakatan terkait koordinasi pengembalian tahanan.
“Hingga kini belum ada ketepatan mengambil sikap yang bisa dipahami tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga oleh publik sehingga ketika kami menempuh jalan mengembalikan atau mengeluarkan, ini sesuatu keputusan tepat yang dimengerti semua pihak,” ungkapnya.
Tentu saja, diibutuhkan standar operasional prosedur (SOP) bersama lembaga penegak hukum terkait pengembalian tahanan yang sudah kedaluwarsa penahanannya.
Sehingga nantinya ada SOP bersama yang disepakati, Ditjen Pemasyarakatan akan lebih mudah dalam mengeluarkan tahanan melalui mekanisme pengembalian yang baik dan benar.
Anggota I Ombudsman Adrianus Meliala mengaku geram, sebab tidak ada kemajuan usai para pimpinan lembaga penegak hukum sebelumnya bertemu membahas masalah penahanan kedaluwarsa.
Terlebih, perwakilan lembaga penegak hukum yang hadir dalam forum terkejut dan baru mengetahui terdapat ribuan tahanan yang penahanannya kedaluwarsa.
Bagi Adrianus terkait permasalahan membengkaknya penahanan kedaluwarsa terjadi karena adanya ketidaktegasan jajaran Ditjen Pemasyarakatan. Pandangan tersebut perlu menjadi evaluasi Ditjen Pemasyarakatan.
“Saya melihat dari jajaran manajer ragu dan takut memerankan posisi penanganan. Jika saja melepaskan tahanan kemudian dinonjobkan ini lucu,” pungkasnya.[sap]