NATIONAL

Pemerintah Perpanjang PPKM Kembali Hingga 3 Oktober 2022

Indonesiaplus.id – Pemerintah memperpanjang kemblali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 mengalami penurunan dalam seminggu terakhir.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali.

“Kedua Inmendagri berlaku hingga 3 Oktober 2022,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pemberlakuan Inmendagri secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Dari masukan para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.

“Assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1,” katanya.

Safrizal mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat angka positivity rate Covid-19 di Indonesia yang masih di atas standar WHO.

“Hingga kini, positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” ungkap Safrizal.

Pelaku perjalanan dengan transportasi umum yakni, kereta dan pesawat wajib vaksin booster. Selain itu, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.

Pada setiap kesempatan tidaak henti-hentinya pemerintah memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen.

“Para Kepala Daerah kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” pungkas Safrizal.[yus]

Related Articles

Back to top button