NATIONAL

Pemerintah Perpanjang PPKM dan Daerah Jawa-Bali di Level 1

Indonesiaplus.id – PPKM di daerah di tengah pandemi Covid-19 kembali diperpanjang oleh Pemerintah.

Penerapan kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2-15 Agustus 2022.

Selain itu, juga ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah

BA.4 dan BA.5. Pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali, ” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19, namun hal penting secara paralel harus terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah, sehingga menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 terkendali.

“Masyarakat tidak perlu panik tapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ” katanya.

Pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Juga, ada penambahan pintu masuk bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) di enam bandar udara, yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.[yus]

Related Articles

Back to top button