Pekan Depan, Menkes: Terbit SE Aturan Lengkap Mudik 2022
Indonesiaplus.id – Pekan depan, Pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait mudik Idul Fitri tahun 2022 ini. Peraturan resmi akan berbentuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
“Jadi, nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022) malam.
SE tersebut, kata Budi, akan terbit pekan depan kendati Hari Raya Idul Fitri masih jauh. “Memang mudik masih lama, di akhir April tapi kita akan segera beresin, artinya minggu depan sudah SE, setidaknya sudah sampaikan protokolnya seperti apa,” katanya.
Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat yang ingin pulang kampung alias mudik ke kampung halamannya saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Masyarakat yang ingin mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan,” ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Jika akan mudik, masyarakat disyaratkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster. “Dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Presiden.[yus]