NATIONAL

MK Batalkan Aturan Batas Usia Menikah bagi Perempuan

Jumat, 14 Desember 2018

Indonesiaplus.id – Batas aturan usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa ‘usia 16 (enam belas) tahun’ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Jakarta, Jumat(14/12/2018).

Pada amar putusan tersebut MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,” tandanya.

MK sebelumnya, pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014,
bertanggal 18 Juni 2015.

Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.

MK berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.

“Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu,” kata Hakim Konstitusi
Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.

Selain itu, MK menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.

“Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Wahiduddin.

Sedangkan UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa. “Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun,” tutupnya.[sap]

Related Articles

Back to top button