NATIONAL
Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Dalam 2 Minggu PNS Korupsi Dipecat
Kamis, 4 Juli 2019
Indonesiaplus.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota.
Mendagri meminta agar kepala daerah dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.
“Jadi, per 1 Juli diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut Akmal, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah (pemda).[sap]