NATIONAL

Masyarakat di Zona Merah, MUI: Shalat Idul Adha di Rumah Aja!

Indonesiaplus.id – Bila di zona merah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk menggelar Shalat Idul Adha di rumah saja.

“Sebaiknya, shalat Idul Adha di rumah jika terdapat pada zona merah,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Hal itu senada dengan surat edaran dari Kementerian Agama soal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi. Salah satu poinnya yang mengatur pelaksanaan shalat berjamaah di wilayah berzona merah ditiadakan.

Menurut Amirsyah imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Bagi mereka di zona terkendali (hijau/kuning) pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah bisa digelar di lapangan atau masjid wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yakni menggunakan masker saat pelaksanaan, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Juga, dengan kapasitas masjid yang mesti diatur agar tak menimbulkan kerumunan.

“Untuk di zona hijau atau terkendali silakan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti pakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak aman,” ungkapnya.

Selain itu, MUI meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

Berbagai langkah tersebut, diperlukan sebagai pengawasan penerapan Prokes serta pemetaan zonasi penularan Covid-19.

“Jadi, memantapkan pemahaman bagi kita bagaimana menegakkan protokol kesehatan,” tandasnya.[yus]

Related Articles

Back to top button