NATIONAL

KPK Minta Ketum PPP Romahurmuziy Tidak Mangkir Lagi

Rabu, 22 Agustus 2018

Indonesiaplus.id – Ketua Umum PPP Romahurmuziy diminta kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus muda yang biasa disapa Romy itu diketahui sebelumnya mangkir dari panggilan dengan alasan jadi khatib Idul Adha.

Lalu, KPK mengagendakan pemeriksaan ulang Rommy diagendakan ulang Kamis (23/8/2018). Mantan anak buah terpidana Suryadharma Ali itu bisa hadir di kantor lembaga Antirasuah.

“Kami harap Rommy memenuhi panggilan tersebut, karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain, jadi kami harap hari Kamis bisa datang,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018).

Sedianya, Rommy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) dalam dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun 2018.

KPK tengah mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Bahkan, Lembaga Antirasuah itu tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah salah satu anggota Komisi XI DPR fraksi PAN Sukiman dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Kediaman dua politikus itu pun sudah digeledah penyidik, beberapa hari lalu. Dari kediaman anak buah Rommy itu,‎ tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas Sukiman, tim hanya menyita dokumen dan dari apartemen tenaga ahlinya, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.

Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

Pada kasus ini, Ahmad Ghiast diduga menyuap Amin Santono Rp 500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp 25 miliar. Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang Rp 500 juta diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp 100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Sap]

Related Articles

Back to top button