NATIONAL

Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Kelar September 2022

Indonesiaplus.id – DPR RI bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) secepatnya menjadi Undang-Undang maksimal September 2022 mengikuti masa sidang DPR di periode Agustus-September 2022.

“Jadi, Insya Allah masa sidang ini bids selesai,” ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Saat ini, berada di tengah transformasi digital dan RUU PDP salah satu rancangan UU yang terbilang krusial. Sebab, menyangkut masalah data dan privasi masyarakat di Tanah Air.

Terutama, berkaca dari kasus-kasus pencurian dan bocornya data-data di berbagai layanan secara daring, sehingga kehadirannya semakin dibutuhkan agar ada regulasi yang lebih kuat dan mengikat dalam menindak masalah di ruang siber ini.

Sebelumnya, pembahasan RUU PDP tertunda karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait hal ini Kementerian Kominfo terkait lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.

Selain itu, DPR menginginkan ada lembaga independen khusus menangani masalah Perlindungan Data Pribadi sehingga kerjanya bisa bersifat netral.

Dari Pemerintah menginginkan lembaga itu bisa berada langsung di bawah komando Kementerian Kominfo dengan harapan kinerja penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi dapat lebih efisien.

Nampaknya perbedaan tersebut sudah menemukan titik terang dan ada solusi dan nantinya lembaga pengawas bisa bekerja memastikan praktik perlindungan data di Tanah Air berjalan baik.[had]

Related Articles

Back to top button