NATIONAL

Karo Penmas: Telisik Jejak Kriminal Reynhard Sinaga di Indonesia

Indonesiaplus.id – Polri tengah mendalami jejak kriminal terdakwa kasus asusila, Reynhard Sinaga di Indonesia. Pasalnya ia didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 190 pria di Inggris dan dihukum penjara seumur hidup.

“Kami tengah mengcek ya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Polri, kata Argo, akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London untuk mengecek catatan kriminal pria yang tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat itu.

“Juga, kami berkomunikasi dengan KBRI tentang catatan daripada yang bersangkutan seperti apa, nanti akan kita komunikasikan ya,” katanya.

Informasi sementara kata Argo, sejauh ini belum ada laporan pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga di Indonesia. “Intinya, kami cek di data file tidak ada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Seorang pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, terkait 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Laporan laman BBC News Indonesia, di antara 159 kasus itu terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Dalam putusannya, hakim Suzanne Goddard pada Senin 6 Januari 2020 menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang tidak menunjukkan penyesalan.

Selain itu, hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.[sap]

Related Articles

Back to top button