NATIONAL

Jamin Kebebasan, DPR Minta Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 22 Juli 2019

Indonesiaplus.id – Masyarakat meminta agar pemerintah egera mengajukan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.

Masyarakta sudah mempercayakan datanya kepada negara, sehingga negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat undang-undang.

“Saya lihat ada celah hukum terkait jaminan perlindungan data pribadi warga negara. Maka saya mendesak pemerintah segera mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR,” ujar Anggota Komisi I DPR Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2019).

Perlindungan data pribadi sudah diatur, namun belum utuh. UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Pasal 58 mengatur pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Juga Pasal 79 Ayat 1 mengamanatkan, data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri.

Sehingga, petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Jika dieksploitasi untuk kepentingan lain maka ini bisa masuk pelanggaran hukum.

Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang ruang lingkup dan akses data kependudukan. Pasal 4 mengatur bahwa Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna yang meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat.

“Berbagai aturan seperti ini belumlah memadai, belum cukup utuh, sehingga perlu diatur dalam undang-undang khusus. Ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.

Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengingatkan persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan. Maka itu, pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ini.

DPR sudah mengalah agar RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, agar lebih cepat dibahas. Faktanya, kata dia, sudah sekitar tiga tahun ini DPR belum terima drafnya.

“Pemerintah belum satu suara terhadap beberapa hal. Ya segera disepakatilah. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah memang tidak mau melindungi data pribadi warganya,” tandasnya.

Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang hak akses Astra terhadap data kependudukan yang telah dilakukan sejak tahun 2017. Persoalan jaminan perlindungan data pribadi sangat penting dilakukan.[sap]

Related Articles

Back to top button