NATIONAL

Hari Ini, Polda Metro Gelar Ops Patuh Jaya hingga 5 Agustus 2020

Indonesiaplus.id – Hari ini, Kamis (23/7/2020) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Namun, sebelum menggelar operasi akan menggelar pasukan terlebih dahulu.

“Betul, pagi akan ada apel pasukan pukul 08.00 WIB di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Rabu (22/7/2020).

Apel gelar pasukan, kata Sambodo, rencananya dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Pada apel pasukan ini, Kapolda akan menyampaikan amanatnya terhadap personel yang akan melakukan operasi.

“Nanti ada sosialisasi pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap 2 dan peragaan BM Polwan motor gede,” kata Sambodo.

Sehingga total ada 1.800 personel gabungan TNI-Polri yang diturunkan untuk melaksanakan operasi. Operasi digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai Kamis (23/72020) hingga Rabu (5/8/2020).

Operasi kali ini sedikit berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya. Pada operasi kali ini, polisi tidak melakukan razia di tempat untuk menghindari kerumunan.

“Tahu kan razia di tempat? Kalau razia di tempat kan anggota stasioner, tetapi tahun ini kita tidak laksanakan itu untuk menghindari kerumunan,” tandasnya.

Pada operasi kali ini, personel kepolisian tidak akan berdiri di pinggir jalan dan menyetop para pengemudi. Operasi dilaksanakan seperti penindakan rutin. “Nanti semua anggota yang melihat pelanggaran lalu lintas, langsung tilang,” ungkapnya.

Kendati demikian, akan ada penempatan personel di pos-pos lantas di titik-titik rawan pelanggaran. Polisi akan turun langsung saat melihat pelanggar lalu lintas, tetapi petugas diimbau tetap humanis. “Patuhi SOP, laksanakan operasi secara humanis dan patuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Untuk itu, agar masyarakat diimbau agar tertib berlalu lintas dan para pengendara diimbau agar melengkapi surat-surat kendaraan dan SIM.

“5 jenis pelanggaran enjadi prioritas yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas bahu jalan tol dan menggunakan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan, ” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button