NATIONAL
Hari H Pencoblosan Ditetapkan Pemerintah Libur Nasional

Rabu, 17 April 2019
Indonesiaplus.id – Hari ini, Rabu (17/4/2019), perhelatan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Maka berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, pemilu ini dihitung sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019.
Melalui SE tersebut Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.[sap]