NATIONAL

Garong Duit Rp 78 Triliun, Kejagung Endus Surya Darmadi di Singapura

Indonesiaplus.id – Kasus penguasaan ilegal lahan hutan oleh PT Duta Palma Group yang merugikan negara puluhan triliun diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tersangka yakni Surya Darmadi (SD) dan Raja Tamsir Rachman (RTR).

“Penguasaan tanah secara ilegal oleh kedua tersangka dari hasil ekspos , menetapkan SD dan RTR sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyerobotan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau,” kata Burhanuddin, dalam siaran pers, Senin (1/8/2022).

Kerugian negara dari penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group tersebut, perekenomian negara dan merugikan negara, sebesra Rp78 triliun.

“Surya Darmadi ditetapkan tersangka selaku pemilik dari PT Duta Palma Group dan Raja Tamsir Rachman, ditetapkan tersangka selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, ” ungkap Jaksa Agung.

Kasus tersebut terjadi sejak 2003, yaitu ketika Surya Darmadi, selaku pemilik Duta Palma Group mengajukan perizinan hak pengelolaan dan perambahan hutan untuk perkebunan, serta pengelolaan kelapa sawit, kepada pemerintah daerah di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam permintaan itu, Raja Tamsir selaku bupati memberikan perizinan perambahan hutan tersebut. “Izin lokasi, dan izin usaha perkebunan tersebut, diserahkan kepada lima anak perusahaan PT Duta Palma Group,” terang Burhanuddin.

Kelima anak perusahaan itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.

“Diketahui kelima perusahaan tersebut, melakukan pengelolaan hutan dan izin usaha perkebunan, tanpa disertai dengan adanya izin pelepasan kawan hutan dari Kementerian Perhutanan (Kemenhut),” tandasnya.

Hasil penyidikan menyatakan bahwa PT Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaannya, tak memiliki hak guna usaha (HGU) pengelolaan hutan, yang diterbikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat tersangka Raja Tamsir dan Surya Darmadi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Khusus untuk tersangka Surya Darmadi, kata Burhanuddin menambahkan, tim penyidikan di Jampidsus, juga menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentangTPPU.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menerangkan, penetapan tersangka tersangka Surya Darmadi, dilakukan setelah timnya melakukan pemanggilan sebagai saksi lebih dari tiga kali.

Sejak 2015, diketahui Surya Darmadi berstatus buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penyidik Kejagung mengendus keberadaan Surya Darmadi terakhir kali berada di Singapura.

Saat ini, tersangka Raja Tamsir sudah mendekam di penjara menjalani vonis pidana terkait korupsi APBD Indragiri Hulu, Riau 2005-2008.[yus]

Related Articles

Back to top button