Dukcapil: Terbanyak di Tiga Provinsi Diterbitkan 1.600 e-KTP untuk WNA
Kamis, 28 Februari 2019
Indonesiaplus.id – Sejak 2014 sudah ada sedikitnya 1.400 kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah bagi Warga Negara Asing (WNA).
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri (Sesditjen Dukcapil Kemendagri) I Gede Suratha.
Namun, Suratha menjelaskan asal WNA itu bervariasi terkait penerbitan paling banyak ada di Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar) serta Bali.
“Berdasarkan data kami semua ada catatannya,” ungkap Suratha di gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Suratha menandaskan bahwa batas waktu e-KTP WNA itu sama dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang diberikan. Bahasa yang digunakan di e-KTP WNA itu adalah bahasa asing, dan mencantumkan asal kewarganegaraan.
“Untuk modelnya sama tetapi yang membedakan ada warga negara, kemudian bahasanya asing, ada masa berlakunya,” ujarnya.
Terkait masukan ihwal pembedaan warna e-KTP WNA dan warga negara Indonesia itu merupakan usulan yang sangat baik. Hanya saja, ujar dia, usulan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu sebelum diambil keputusan.
“Jadi, jangan sampai usulan-usulan yang belum matang dilaksanakan menimbulkan masalah-masalah baru,” pungkasnya.[sap]