NATIONAL

Ditolak MK, Siap-siap Buka GPS Saat Berkendara Bakal Ditilang

Jumat, 1 Februari 2019

Indonesiaplus.id – Uji materi soal penggunaan handphone di jalan untuk membuka alat bantu navigasi atau peta ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Maka atas penolakan tersebut, jajaran kepolisian bakal memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang tetap mencoba membuka peta melalui gawai.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, keputusan MK itu tidak bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi jelas di situ bahwa diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU Lalu Lintas,” ujar Herman di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Pihaknya mengingatkan para pengendara agar tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara sekalipun memakai GPS.

“Tapi pastinya ada hukuman yang berorientasi kepada denda dan kurungan. Kalau kedapatan, maka bisa dihukum dua bulan kurungan dan denda Rp250 ribu,” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button