Dibebaskan MA, Opasi KPK Ajukan PK Terhadap Syafruddin
Jumat, 19 Juli 2019
Indonesiaplus.id – Opsi peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terbuka bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syafruddin, dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) usai kasasinya diterima Majelis Hakim MA.
“Bagi kami rasa-rasa upaya hukum yang bisa dilakukan kan PK. Pasti akan didalami dulu putusan syafruddin itu apa sih kenapa bebas gitu kan pertimbangan hakim agung apa itu kan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pusdiklat Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).
Berdasarkan hal itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
Tiga hakim yang menyidangkan kasasi Syafruddin memiliki pendapat berbeda terkait perbuatan Syafruddin. Ketua majelis hakim Salman Luthan menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana, sementara, hakim Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin, masing-masing menyatakan perbuatan Syafruddin sebagai perkara perdata dan administrasi
Atas putusan hakim di tingkat kasasi itu pun menggugurkan vonis pengadilan tinggi yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.[sap]