Coreng Nama Baik KPI, Berkas Tonny Cs Sudah P-21 dan Segera Sidangkan
Indonesiaplus.id – Peringatan dikeluarkan Pimpinan Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (PP KPI) kepada perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal dan pelaut agar waspada dan tidak melayani Tonny Pangaribuan Cs. Tonny mengklaim pengurus KPI terkait pengurusan berbagai dokumen perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal nasional maupun internasional.
“Tindakan Tonny Cs. itu sangat merugikan KPI, karena dalam operasinya menyalahgunakan nama, logo dan atribut KPI untuk kepentingan pribadi. Ia bukan pengurus maupun anggota KPI, sehingga tidak berhak menggunakan nama, logo dan atribut KPI untuk kepentingan apapun,” tegas Ketua Umum PP KPI Prof. Dr. Mathius Tambing, SH, Msi di Jakarta, Rabu (13/04/2022).
Tindakan Tonny Cs, kata Mathius Tambing, telah merusak nama baik KPI di dalam dan luar negeri sejak awal 2018 hingga tanggal 7 November 2018 dilaporkan ke pihak kepolisian di Jakarta Pusat. Pelaporan dengan bukti-bukti yang cukup dan polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta Tonny pada 26 Februari 2021 ditetapkan sebagai tersangka.
“Berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan pihak Kejaksaan sedang memproses untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Mathius.
Pria yang akrab dipanggil Mathias Tambing itu, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan di kepolisian Tonny hadir sampai ditetapkannya menjadi tersangka, namun tidak ditahan.
Menjelang penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, tersangka sering mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, saat polisi menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejari Jakpus, tersangka Tonny tidak hadir dengan alasan terkena Covid-19 sehingga harus diisolasi.
Pihak Mathias mempertanyakan ketidakhadiran Tonny dan apakah benar terkena Covid-19. Saat ini, kondisi Tonny tidak diketahui sudah sehat atau masih diisolasi, tapi dari informasi yang masuk Tonny masih kelayapan mencari mangsa.
Guna mempercepat proses persidangan Tonny di pengadilan, Ketum PP KPI melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada Tonny Pangaribuan tertanggal 25 Maret 2022.
Somasi berisi di antaranya Tonny diminta menyelesaikan kasus pidana dan menghentikan modus menggunakan nama, logo dan atribut milik KPI. Tembusan surat bernomor DN.056/PPKPI/IX/III/2022 diberikan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum & HAM, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
“Tentu, sebagai warga negara yang baik, Tonny Pangaribuan hendaknya segera menyelesaikan perkara pidana yang kini tengah dihadapinya, ” tandas Mathias Tambing.
Selain itu, Mathias Tambing mengucapkan terima kasih kepada kepolisian jika secepatnya dapat menyerahkan tersangka Tonny Pangaribuan ke Kejaksaan agar perkaranya segera dapat disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang diterima PP KPI, hingga sekarang Tonny Cs masih melakukan modus menggunakan nama, logo dan atribut KPI. Adapun daerah operasi semula di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, lalu berkembang ke wilayah lain. Parahnya lagi, untuk kepentingan korespondensi, Tonny mencetak kop surat, membuat stempel KPI, tapi dipastikan semuanya adalah palsu.
“Bila Tonny Cs. di kemudian hari masih menggunakan nama, logo dan semua atribut KPI maka kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mathias.
Menyikapi kasus ini, Mathias Tambing meminta agar perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal dan pelaut yang akan mengurus dokumen kepelautan dan perekrutan awak kapal agar menghubungi dan datang langsung ke Kantor PP KPI di Jl Cikini Raya No. 58 AA/BB Menteng, Jakarta Pusat.[yus]