NATIONAL

Cegah Korupsi di Daerah, FIA UI Rekomendasikan Tujuh Cara

Minggu, 25 November 2018

Indonesiaplus.id – Ada tujuh rekomendasi terkait arah kebijakan penyelesaian permasalahan korupsi di pemerintahan daerah. Pasalnya, sudah banyak elit politik dan birokrasi yang dicokok KPK karena korupsi.

“Kami rekomendasikan setelah melakukan riset pola korupsi di daerah,” ujar Ketua Tim Riset Pola Korupsi Daerah Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Vishnu Juwono di Depok, Minggu (25/11/2018).

Pertama, berikan vonis hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan nilai denda yang tinggi.

Kedua, pejabat politik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya setidaknya dicabut hak politiknya untuk dipilih. Ketiga, KPK segera membuka kantornya di daerah yang rawan korupsi.

Keempat, parpol diharapkan memperbaiki sistem rekruitmen dari para calon kepala daerah sehingga calon kepala daerah yang diajukan adalah tokoh yang mempunyai integritas tinggi, berkomitmen dalam pelayanan publik dengan dukungan masyarakat yang luas.

Kelima, sebaiknya subsidi secara signifikan kepada parpol dalam penyelenggaraan pilkada tentunya dengan pengawalan yang ketat dengan melibatkan KPK.

“Ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan dana parpol terhadap sumbangan dari para oligarki yang kebanyakan pengusaha dengan sumber dana yang besar,” katanya.

Keenam. dalam melakukan reformasi pelayanan publik secara komprehensif bukan hanya parsial saja, sehingga inobvasi dalam pelayanan publik tersebut bisa terus berlanjut tanpa tergantung kepada pimpinan daerah yang berkuasa.

Ketujuh, adalah memperluas kapasitas serta akses masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan proses pelayanan publik.

Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui standar pelayanan publik yang tinggi dan dapat menuntut standar tinggi kepada kepala daerah.[sap]

Related Articles

Back to top button