NATIONAL

Banyak Terima Remisi, Ahok Diperkirakan Bebas 24 Januari 2019

Selasa, 11 Desember 2018

Indonesiaplus.id – Remisi Natal 2018 selama satu bulan akan didapatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahja Purnama. Dengan begitu, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, total remisi diterima Ahok tiga bulan 15 hari.

Kendati begitu, Ade belum bisa memastikan kapan tanggal pasti Mantan Bupati Belitung Timur itu akan keluar dari bui.

“Tapi diperkirakan 24 Januari 2019, memang belum ada Surat Keputusan dari Kemenkumham,” ujar Ade, Senin, (10/12/2018).

SK remisi Natal baru akan terbit pada 25 Desember mendatang. Tahun lalu, Ahok mendapat remisi Natal sebanyak 15 hari.

Pada 17 Agustus 2018, Ahok kembali mendapatkan remisi sebanyak dua bulan. Jika dihitung dari tanggal penahanan yakni 9 Mei 2017, maka Ahok diperkirakan akan bebas pada Januari 2019.

Pertimbangan Ahok mendapat remisi lantaran ia berperilaku baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Juga, dia tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Bekas Wakil Gubernur DKI Jakarta ini divonis bersalah dan dianggap telah menistakan agama. Dia pun disanksi kurungan selama dua tahun penjara.[sap]

Related Articles

Back to top button