Susun Laporan Implementasi CRPD, Kemensos RI Gelar Pertemuan Tim Koordinasi Nasional

Indonesiaplus.id – Untuk menyamakan persepsi, mempertajam laporan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) terkait capaian, hambatan, tantangan dan praktik dalam pelaksanaan di berbagai bidang kehidupan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta penyerahan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lencana Perintis Kemerdekaan.
“Hal ini bentuk komitmen negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dengan meratifikasi CRPD yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD, ” ujar Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini di Gedung Aneka Bhakti, Salemba, Jakarta, Kamis (15/4/2021) pagi.
Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Eselon I di lingkungan Kemensos, Staf Khusus Menteri Sosial, Tim Teknis Menteri Sosial, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait serta akademisi.
Usai meratifikasi CRPD, lalu diikuti dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai wujud negara hadir bagi para penyandang disabilitas.
Indonesia, sebagai negara peratifikasi CRPD wajib melaporkan pelaksanaannya kepada dunia internasional melalui United Nations Commitee. Adapun pelaporan pertama, terkait implementasi CRPD telah disusun oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Ditjen Rehsos PD).
Dalam penyusunan laporan ini, melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) bersama Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk laporan disampaikan pada 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri ke United Nations Committee CRPD dan akan dimintai keterangan dalam Dialog Konstruktif bersama United Nations Committee pada Agustus/September 2021.
Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi program dan kebijakan, melaksanakan program dan kebijakan, mewujudkan anggaran dan menyinkronkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Berdasarkan mandat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 129, Menteri Sosial berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas dari Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.
“Saya meminta kepada K/L yang memiliki tugas dan fungsi terkait substansi CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sebagainya, agar dapat menyampaikan laporan terkaiat pelaksanaan melalui Tim Koordinasi ini,” pinta Mensos.
Permasalahan penyandang disabilitas merupakan cross cutting issue, meliputi berbagai aspek kehidupan yang membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, terarah serta berkesinambungan.
Juga, Kemensos menyerahkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7/TK/TAHUN 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang penganugerahaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan kepada 6 orang ahli waris, sebagai penghargaan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan kebangsaan yang berjasa dalam perintis kemerdekaan.[ama]