HUMANITIES

RPTC Tampung 114 M KPO, Dirjen Rehsos: Selama 14 Hari Dikarantina

Indonesiaplus.id – Sebanyak 114 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan dari Malaysia dan ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (24/3/2020).

Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) Migran Korban Perdagangan Orang (M KPO) dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia dan dipulangkan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur hingga melewati batas waktu tinggal.

“Ini tindaklanjut arahan Menteri Sosial agar Kemensos proaktif dalam penanggulangan dampak penyebaran Covid-19, termasuk saat enerimaan TKI dari Malaysia mengikuti prosedur secara ketat sesuai arahan pemerintah pusat, ” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Rabu (15/3/2020).

Selain itu, kata Harry, pihaknya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di mana Kemensos sebagai salah satu anggota sesuai dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

Proses pemulangan sesuai Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia melalui pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan. Juga, mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau kartu kuning pada petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.

“Sesuai protokol kesehatan, mereka diminta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, serta diminta menggunakan masker jika sedang sakit flu atau batuk,” ungkapnya.

Petugas menginformasikan terkait etika ketika batuk/bersin, menghubungi petugas kesehatan di area kedatangan ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan, serta tidak melakukan stigmatisasi/ diskriminasi antar sesama pelintas batas dari negara tertentu terkait Covid-19.

“Di RPTC mereka mendapatkan edukasi oleh para pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang pengetahuan seputar Covid-19, penularannya dan cara pencegahannya, ” katanya.

Termasuk, mendapatkan pengawasan dari pihak kepolisian yang bertugas mengontrol ketentuan social distancing dan mereka pun akan menjalani karantina selama 14 hari.

“Selama 14 hari pemerintah akan memenuhi kebutuhan dasar meraka, di antaranya untuk perlengkapan pakaian, peralatan mandi hingga kebutuhan perempuan dan anak, ” terangnya.

WNI M KPO dijemput petugas pendamping pemulangan di pelabuhan Batam Center, dilanjutkan menuju RPTC Tanjung Pinang untuk mendapatkan pelayanan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asalnya.

Hal itu dilakukan mengingat Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19. Untuk proses pemulangan WNI M KPO ke daerah asal, Kementerian Sosial bekerja sama dengan PELNI dan DAMRI.

Berdasarkan Permenko Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan (PMK) Nomor 3 tahun 2016, tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah.

Kemensos dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi institusi pemerintah yang bertanggung jawab dalam proses pemulangan WNI M KPO.

Sedangkan berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang Pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat serta lingkungan sosialnya.

Pemulangkan WNI M KPO melalui 2 titik debarkasi, yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak. Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan untuk rumah perlindungan Pontianak, melayani rujukan dari Kosulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia.

Tahun lalu, Kementerian Sosial memulangkan 7.175 orang WNI M KPO ke daerah asal yang merupakan rujukan dari Konjen RI Johor Bahru dan Konjen RI Kuching. Sejak Januari – Maret 2020 pemulangan WNI M KPO dari 2 titik debarkasi sudah mencapai 1.502 orang dari target 2.000 orang tahun ini.

RPTC sebagai lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis dari korban tindak kekerasan di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Juga, RPTC salah satu rumah aman yang menjadi kebanggaan Pemerintah Indonesia di pertemuan-pertemuan internasional.

Pada 2019, RPTC menangani kasus kiriman dari 16 negara dengan jumlah SDM 26 orang dan semuanya pegawai non organik yang bekerja dengan moto “Bekerja Dalam Sunyi”, selalu berusaha memberikan layanan terbaik.[mor]

Related Articles

Back to top button