Prodi Lindayasos Gelar Penyusunan Pedoman Praktikum Bagi Sarjana Terapan

Indonesiaplus.id – Penyusunan Pedoman Praktikum digelar oleh Program Studi (Prodi) Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos) Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Direktur I Admiral Nelson Aritonang, dan Ketua Prodi Lindayasos Lina Favourita S dan diikuti 16 peserta, di Wisma Pendawa Ciumbuluit, Bandung, Kamis,17/03/2022).
Ketua Program Studi Lindayasos Lina Favourita S, menyampaikan bahwa dalam kurikulum Prodi terdapat 144 SKS yang di dalamnya terdapat tiga kali praktikum, yaitu praktikum laboratorium, institusi dan komunitas. Praktikum laboratorium mahasiswa melakukan praktik 5 profil analisis sampai tahap merancang rencana intervensi.
“Pada praktikum institusi dan komunitas mahasiswa akan memfokuskan diri mengambil salah satu analis dan melaksanakan intervensinya, ” ujar Lina.
Narasumber dari Politeknik Bandung, Ade Suryatman Margana menilai kehadiran kurikulum baru dari Kemendikbud, yaitu Kemerdekaan Belajar dengan 3 hal telah merombak tatanan yang ada selama ini.
“Ketiga hal itu adalah memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga Pendidikan dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi membelit, serta mahasiswa diberikan kebebasan memilih bidang yang disukai, ” ungkapnya.
Hal lain yang menarik dari Kemerdekaan Belajar, sebagai proses pembelajaran di perguruan tinggi bisa dimana saja sesuai minat mahasiswa, juga merupakan hak dari mahasiswa, sehingga perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran tersebut.
“Para mahasiswa bisa mengambil mata kuliah di luar jurusan dan bisa mengambil mata kuliah di kampus lain bagi yang 1 semester 20 SKS dan mau tidak mau program kurikulum baru ini harus jalan, ” ungkapnya.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 ada beberapa hal penting digaris bawahi bahwa perguruan tinggi wajib memfasilitasi hak belajar mahasiswa tiga semester di luar program studi dan menuangkannya pada kurikulum.
Selain itu, SKS yang diambil di luar Prodi diakui melalui mekanisme transfer SKS dan ketentuan ini dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang Kesehatan.[ama]