Perlindungan Sosial, Penyangga Utama Pemulihan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Paling Bawah*
Indonesiaplus.id – Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat berpenghasilan bawah, Pemerintah meluncurkan program perlindungan sosial yang merupakan bahagian integral dari program Komite Penanganan Covid-19 (KPC) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada garis depan diltekan program perlindungan sosial sebagai penyangga utama pemulihan ekonomi nasional, dengan tujuan agar masyarakat dengan ekonomi terbawah yang menjadi masyarakat paling terdampak pandemi Covid-19.
Terlebih diterapkannya berbagai kebijakan seperti PSBB dan kewajiban menjalankan protokol kesehatan (prokes), telah mengakibatkan masyarakat ekonomi bawah mengalami guncangan ekonomi yang sangat berdampak bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat itu sendiri.
Kendati Kemensos RI bukan satu saunya kementerian yang diberi amanah melaksanakan program perlindungan sosial, akan tetapi secara nasional tidak bisa dipungkiri Kementerian memiliki peran sangat besar dan menentukan secara siqnifikan terhadap penyelenggaraan program perlindungan sosial di Indonesia.
Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan hampir seluruh belahan dunia, harapan masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial sangatlah tinggi.
Pada 2020, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 125 triliun rupiah lebih untuk mendukung keseluruhan bentuk program perlindungana sosial di Kementerian Sosial, meliputi ; Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp.37 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Juga, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako sebesar Rp 43,60 triliun untuk 20 juta KPM, program bansos sembako untuk di Jabodetabek Rp 6,80 triliun untuk 1.9 juta keluarga di Jakarta dan Bodetabek, Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 32,40 triliun untuk 10 juta KPM, Bansos Beras bagi penerima PKH Rp 4.6 triliun untuk 10 juta KPM.
Sedangkan, kerja keras Kemensos menyalurkan keseluruhan program perlindungan sosial telah membuahkan hasil yang sangat baik dengan realisasi mencapai 96 % dan melampaui seluruh realisasi Kemenerian/Lembaga lainnya secara nasional.
Pada tahun ini, program perlindungan sosial Kembali dilanjutkan dengan skema program yang sedikit berbeda sebagaimana hasil evaluasi. Bentuk program perlindungan sosial menjadi 3 bentuk, yakni melanjutkan PKH dengan jumlah anggaran sebesar Rp 28,709,816,300.000 untuk 9,623,176 KPM dengan masa salur 1 tahun dibagi dalam 4 kali salur atau per 3 bulan sekali salur.
Melanjutkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako Rp 45.120.000.000.000 sebanyak 18.800.000 KPM dengan masa salur 1 tahun dengan setiap bulan penyaluran, juga melanjutkan program bantuan sosial tunai Rp 12.000.000.000.000 untuk 10 Juta KPM dengan masa salur 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.
Mekanisme penyaluran Bansos 2021, sebagaimana arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini di 2021 tidak ada lagi bansos dalam bentuk sembako dan penyaluran Bansos melalui PT POS, khusus bagi penerima bantuan dengan kategori Lansia dan Disabilitas sehingga bansosnya wajb diantar langsung ke domisili penerima manfaat.
Tidak hanya penyaluran tapi evaluasi dilakukan setiap penyaluran untuk mengetahui apabila terdapat bansos tidak tersalurkan karena beberapa sebab, seperti meninggal, berubah status ekonomi sehingga harus segera dievaluasi menentukan solusi tidak ada bansos tertumpuk setiap bulan tidak tersalur yang bisa berakibat Silpa dan atau kembali ke kas negara di akhir tahun.
Bisa dipastikan untuk 2021, seluruh jumlah KPM sesuai target sebagaimana dalam DIPA harus tersalurkan keseluruhan di akhir tahun, untuk menghindari terjadinya sisa anggaran di akhir tahun.
Kebijakan Pemerintah tahun ini, dengan program vaksinasi bagi seluruh masyarakat yang layak menerimanya diharapkan secara perlahan berdampak pada permulihan ekonomi nasional, khususnya bagi masyarakat ekonomi bawah bisa bergerak naik seiring semakin menurunnya jumlah penularan Covid-19 di Tanah Air.[ama]
*) Sonny W Manalu, Staf Ahli Menteri Bidang Aksesibilitas Sosial, Anggota Satgas KPC-PEN dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).