HUMANITIES

Perda Larang Mushalla di Basement Didukung Ormas Islam

Sabtu, 29 Desember 2018

Indonesiaplus.id – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menyambut peraturan daerah (Perda) terkait perintah bagi gedung-gedung agar menyediakan tempat ibadah (mushalla) yang layak. Salah satu poinnya melarang mushalla berada di basement gedung.

Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pihaknya menyambut baik Perda tentang keharusan fasilitas publik menyediakan mushalla yang
representatif.

“Iya, soal tempatnya bisa dimana saja. Yang penting bagus, bersih, dan layak. Selama ini memang ada kesan fasilitas mushalla disediakan ala kadarnya, kotor, dan sumpek,” ujar
Mu’ti, Sabtu (29/12/2018).

Fasilitas mushalla, kata Mu’ti, yang baik bisa membuat pengunjung yang beragama Islam merasa nyaman. Menurutnya, kenyamanan tempat ibadah bisa menjadi daya tarik
tersendiri.

“Ketersediaan mushalla bisa menguntungkan pemilik gedung atau mall bersangkutan dapat meningkatkan keuntungan bagi penyedia mal, restoran, dan sarana hiburan,” tandas dosen
UIN Jakarta itu.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Tarbiyah PP Persatuan Islam (Persis), Irfan Saprudin, bahwa ia merasa gembira karena pemerintah kota sangat memperhatikan kebutuhan umat Islam warga Bandung.

Dimana mal dan gedung perkantoran yang mempunyai mushala di basement secara sisi kemanusiaan dan kesehatan tidak baik dan tidak sehat. Karena itu, Perda yang dikeluarkan
Pemkot adalah peraturan yang sangat dinantikan oleh warga Bandung khususnya.

“Melalui peraturan ini sangat sinergis dengan Program Kerja MUI Kota Bandung. Saya menyambut perda tersebut, dan mengucapkan selamat dengan Perda tersebut,” ungkap Irfan.

Baru-baru ini, Pemkot Bandung mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedun dan bangunan. Poin pentingnya adalah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak.

Melalui perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushalla yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement.[mor]

Related Articles

Back to top button