HUMANITIES

Percepat Salur BPNT secara Tunai, Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia

Indonesiaplus.id – Percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai terus dilakukan Kementerian Sosial dengan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

“Kami memutuskan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia,” ujar Mensos di Jakarta, Ahad (20/2/2022).

Adapun mekanisme pencairan bantuan oleh PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga diharapkan bisa meningkatkan kecepatan dalam penyaluran tersebut.

Tahun Anggaran 2021, pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemensos sebesar Rp102.517.951.650.000. Sebesar 2,1% dari pagu tersebut, masih membutuhkan penyaluran pada tahun 2022.

Penyaluran secara tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan. Ke depan, mereka dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan. “KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan,” ungkap Mensos.

Keputusan menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat. Seperti informasi dari KPM menerima bantuan dalam bentuk paket, semestinya bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Namun, di sejumlah lokasi diketahui kualitas barang di bawah standar.

Sebelumnya saat mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai Rp 200 ribu per bulan. Mensos mengutip Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

“Perpres No 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uang dari ATM atau dari bank boleh. Jadi Perpres itu indikasinya bisa uang tunai,” ujar Mensos.

Dengan kepastian pencairan bantuan tunai diharapkan dapat dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan. Untuk meningkatkan akurasi salur bansos Mensos terus melakukan pembaruan data.

“Kami menandatangani SK setiap bulan. Setiap bulan dilakukan pembaruan data, karena data kependudukan selalu dinamis. Begitu saya sahkan, sebentar kemudian ada yang meninggal ada yang pindah dan sebagainya,” ungkapnya.

Mensos meminta pemerintah daerah (pemda) secara terus menerus melakukan pembaruan data penduduk dan menyingkronkannya dengan data Kementerian Dalam Negeri.[mar]

Related Articles

Back to top button