HUMANITIES

Penuhi Hak Dasar Disabilitas, Wapres: Ini 5 Langkah Strategis Pemerintah

Indonesiaplus.id – Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin memaparkan bahwa ada lima langkah strategis yang tengah dilakukan oleh pemerintah untuk upaya memberdayakan bagi para penyandang disabilitas di tanah air.

“Pemerintah mengindentifikasi permasalahan penyandang disabilitas dan berupaya meningkatkan akses ke layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, serta kesempatan kerja, ” ujar Wapres dalam sambutannya pada acara puncak perayaan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) 2019 di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Tiga layanan dasar, kata Wapres, pemerintah ingin memastikan terpenuhi dengan baik sekaligus meningkatkan martabat serta kemandirian dari para penyandang disabilitas.

Kendati prosentase masyarakat miskin terus menurun, namun jumlah masyarakat berada dalam kategori rentan cukup besar. “Pada kelompok rentan ini berpeluang turun ke bawah garis kemiskinan,” harapnya.

Pemerintah menyiapkan lima langkah stragegis untuk meningkatan akses para disabilitas.

Pertama, membuka keterbatasan kesempatan akses ke berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. “Saudara-saudara kita penyandang disabilitas banyak yang masuk dalam kategori rentan ini,” tandasnya.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS 2018, terdapat 9-12 persen penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang dan berat. “Dengan prevalensi disabilitas ada pada seluruh kelompok usia, paling banyak dijumpai pada kelompok lansia,” ungkap Wapres.

Kedua, pemerintah terus melakukan perbaikan regulasi tentang penyandang disabilitas, termasuk menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Dalam UU itu diatur pasal-pasal terkait hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi.

“Mereka berhak memperoleh upah sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali bekerja,” tandas Wapres.

Selain itu, untuk lebih memastikan adanya akses ke layanan dasar serta perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, perlu kerja sama pemerintah pusat dan daerah.

“Untuk tingkat regional beberapa provinsi juga sedang mempersiapkan dan telah mendorong terbitnya peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas,” katanya.

Ketiga, penguatan koordinasi dan sinkronisasi program lintas kementerian dan lembaga, serta mengupayakan adanya insentif bagi pemerintah daerah yang mampu menciptakan pembangunan regional yang inklusif.

Keempat, Pemerintah meningkatkan sensitivitas, pemahaman, pendidikan dan perilaku berbagai pihak terhadap penyandang disabilitas melalui berbagai strategi kampanye publik yang komprehensif untuk mengurangi stigma, serta memasukkan materi pendidikan yang inklusif dalam pembelajaran.

Kelima, untuk meningkatkan kualitas kebijakan untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah telah memperbaiki metoda pendataan menggunakan instrumen pengumpulan data mengikuti Washington Group Questions on Disability.

“Juga, melakukan perbaikan metode pendataan diharapkan membantu pengembangan program penyediaan layanan dan evaluasinya, serta diharapkan dapat menilai kesetaraan peluang bagi penyandang disabilitas,” tandas Wapres.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menggarisbawahi pernyataan Wapres terkait dengan upaya pemerintah yang terus mendorong agar para penyandang disabilitas bisa berperan aktif menjadi agen perubahan.

“Tidak akan pernah bosan, kami untuk terus menyampaikan isu-isu disabilitas yang merupakan isu multisektor dan membutuhkan perhatian semua pihak terkait di dalamnya, ” katanya.

Namun, pemerintah sadar tidak dapat berjalan sendiri melainkan harus menjalin kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan elemen masyarakat.

Implementasi dari UU No. 8/2016, dibutuhkan berbagai regulasi turunan di berbagai bidang, seperti PP tentang perencanaan peradilan, pendidikan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial, serta pelayanan publik.

Sejatinya perayaan HDI tahun ini sebagia salah satu upaya pemerintah mengajak, mendorong, dan bergandengan bersama antara semua pihak mewujudkan Indonesia inklusif disabilitas.

“Para penyandang disabilitas memiliki potensi dan keahlian, dan dapat berkontribusi mendukung cita-cita masyarakat pemerintah menuju Indonesia maju,” tandasnya.

Pesan dari Wapres RI dan Mensos memotivasi penyandang disabilitas agar bisa menjadi jauh lebih kuat, jauh lebih baik, dan jauh lebih mampu dalam segala hal daripada yang dipikirkan oleh masyarakat umum.

“Intinya, kerja keras dan kemauan luar biasa tanpa rasa putus asa dapat meruntuhkan halangan dan mengubah persepsi masyarakat terhadap penyandang disabilitas,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmavati Puspayoga, pejabat perwakilan kementerian dan lembaga terkait, perwakilan BUMN, dunia usaha, dan organisasi atau komunitas penyandang disabilitas.

Dari Kemensos hadir Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto; Dirjen Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazaruddin; Dirjen Linjamsos, Harry Hikmat; Dirjen Penanganan Fakir Miskin, Andi ZA Dulung.

Juga, Kepala Badiklit Pensos, Syahabuddin; Staf Ahli Menteri Bidang Aksesibilitas Sosial, Sonny W. Manalu; Penasehat Darma Wanita Grace Batubara, serta pejabat eselon dua pejabat fungsional Kemensos.[mor]

Related Articles

Back to top button