HUMANITIES

Pengamat Untris: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Maksa Banget

Indonesiaplus.id – Rencana pemerintah dengan mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti (Untris) Trubus Rahardiansyah menanggapi hali iltu, bahwa terlalu dipaksakan dan memberatkan beban masyarakat.

“Saya kira memberatkan masyarakat dan kesannya seperti memaksakan masyarakat harus ikut BPJS Kesehatan,” ujar Trubus di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Jual beli tanah, kata Trubus, tidak sama dengan jual beli objek lain. Butuh transaksi dengan adanya notaris, lurah dan camat. Adanya bukti otentik juga diperlukan sehingga kebijakan ini cenderung dipaksakan.

“Bikin proses lama dan kurang efektif jika masyarakat ingin jual beli tanah. Ini harus dikaji ulang,” ungkapnya.

Aturan terkait BPJS Kesehatan dinilai bersifat diskriminatif. Sebab, tidak memikirkan perusahaan asuransi kesehatan swasta yang ada di Indonesia.

“Masyarakat tidak semuanya anggota BPJS Kesehatan. Juga, ada asuransi kesehatan lain, tidak hanya BPJS. Kalau semua harus pakai BPJS, bagaimana asuransi yang diselenggarakan oleh swasta, berarti kan ada perilaku diskriminatif,” tandasnya.

Pemerintah agar menunda pelaksanaan aturan tersebut dan mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat, komunikasi kepada publik itu penting dilakukan. “Harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Dijelaskan secara transparan,” katanya.

Sebelumnya, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Aturan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Presiden menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Berdasarkan hal itu setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/153-400/II/2022.[had]

Related Articles

Back to top button