Penerimaan Siswa Baru, Mendikbud Ingatkan Ada Tiga Peraturan

Rabu, 30 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Tiga peraturan perlu menjadi perhatian bagi seluruh pelaku pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Peraturan tersebut, meliputi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru; Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sehingga penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), bisa dilakukan dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah mulai dari pendidikan dasar hingga menengah.
“Pelaksanaan PPK didasarkan nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan dan kebinekaan, maupun pengembangan potensi peserta didik,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat membuka sosialisasi Permendikbud tentang PPDB di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dalam PPDB, kata Muhadjir, pendidikan karakter harus diutamakan, sehingga masing-masing sekolah berbeda penerapannnya. Ada yang menerapkan sekolah 6 hari atau 5 hari dan begitu juga pondok pesantren, boarding school, asrama, dan lainnya. “Masing-masing sekolah ini treatment-nya beda-beda tapi aturan PPK tetap sama,” katanya.
Penerapan PPK berkaitan erat dengan guru. Di mana guru harus mengikuti aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Setiap guru ASN kerja 8 jam dan itu sudah diatur dalam PP tentang Guru.[Mor]