Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Untuk Data Sudah Terintegrasi dengan DTKS

Indonesiaplus.id – Pemutakhiran data secara periodik dan sistematis dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, juga pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan data di DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam jumpa pers di Kementerian Sosial (27/9/2021).
Upaya pemutakhiran data DTKS menjadi menjadi penting, sebab menjadi basis data untuk program bansos pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
“Untuk data tidak padan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan, sebab bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” tutur Mensos
Sedangkan, untuk program PBI-JK Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi yakni UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan di Pasal 8 (2) identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali bayi baru lahir.
Ketiga merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang disebutkan di Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk penetapan data yang padan dilakukan sebulan sekali di pekan pertama. “Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali dan menetapkan DTKS, sekaligus membuka kesempatan bagi kepada daerah mengirimkan data hasil verifikasi namun sebelumnya ditetapkan pertengahan bulan,” tandas Mensos.[ama]