HUMANITIES

Pada 2021, Kemensos Optimistis Rekam Data Kependudukan 2.500 Warga KAT-SAD

Indonesiaplus.id – Untuk memastikan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) menerima pelayanan sosial dasar dan hidup layak dari segi sandang, pangan dan papan.

Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melakukan perekaman data kependudukan bagi warga KAT yang masih belum terpenuhi hak-hak sipil mereka.

Perekaman data diperlukan agar warga KAT teregistrasi data kependudukannya. Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menargetkan 2.500 warga KAT terekam data pada 2021.

“Pemberian bantuan harus by name by address, sehingga warga yang masih hidup melangun (berpindah-pindah tempat-red) harus direkam data kependudukannya agar bisa mendapat bantuan pemerintah,” ujar Direktur Pemberdayaan KAT, Laode Taufik Nuryadin di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, perekaman data warga KAT agar mereka masuk dalam skema perlindungan sosial bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Perekaman data sendiri sudah dilakukan sejak Februari 2021 dengan sistem jemput bola.

“Hingga kini ada sekitar 6.000 warga SAD di beberapa kabupaten Provinsi Jambi yang sudah direkam data kependudukannya,” ungkap Taufik.

Dalam penelaahan Kemensos, didapati populasi anak-anak dan lansia yang merupakan kelompok rentan. Mereka merupakan kelompok yang menghadapi masalah serius karena terindikasi mengidap gizi buruk dan krisis pangan.

“Atas dasar itulah Kemensos hadir untuk memastikan warga KAT hidup layak dari sisi kemanusiaan,” tandas Taufik.

Melalulli perekaman data tersebut, diharapkan warga KAT-SAD terutama kelompok rentan meningkat dan bisa menikmati berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial lainnya.

“Bila warga KAT sudah mendapat NIK, Dinas Sosial di masing-masing daerah mengunggah datanya di SIKS-NG lalu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin agar bisa masuk ke DTKS,” terang Taufik.

Kemensos juga membangun penampungan-penampungan agar warga KAT aman dan punya alamat tetap. “Mereka harus punya tempat tinggal tetap, agar mendapatkan jaminan pelayanan sosial dasar,” imbuhnya.

Diharapkan perekaman data kependudukan bagi warga KAT bisa dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.

“Kendati pelaksanaannya terkendala geografis dan teknologi, kami berharap perekaman data kependudukan untuk KAT-SAD bisa diterapkan bagi warga KAT di daerah-daerah lain di Indonesia,” pungkas Taufik.[ama]

Related Articles

Back to top button