Menteri Sosial Minta Daerah Tingkatkan Akselerasi dan Akurasi Pembaruan Data
Indonesiaplus.id – Kementerian Sosial berkomitmen menjaga kecepatan pembaruan data sebulan sekali. Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah menyatukan gerak dan sinergi dengan Kemensos.
“Kami sudah melakukan pembaruan data dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan data kemiskinan setiap bulan. Jalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Mensos dalam wawancara dengan Media Keuangan melalui video conference di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU No. 13/11. Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, pada pasal 8 disebutkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Memang kami melakukan pendataan langsung dan tugas Kemensos menetapkan data yang proses pemutakhiran dilakukan pemda. Tapi masih ada pemda yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” katanya.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Mensos mengingatkan kembali pemda dan jajarannya agar aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” tandas Mensos.
Banyak laporan soal bansos kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat. “Kami mendapat laporan bansos belum tepat sasaran. Misalnya di Bolaang Mongondow dimana kepala desa memasukkan namanya sendiri sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” katanya.
Kondisi tersebut memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Mensos berharap, proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota, harus bisa berjalan efektif.
Selain itu, Mensos telah merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda maupun ia sendiri langsung turun menyelesaikan masalah tersebut.[ama]