Mensos Tegaskan Kewenangan Pemda Soal Pemutakhiran Data Kemiskinan
Indonesiaplus.id – Menyikapi berbagai kerumitan yang timbul dalam pemutakhiran data kemiskinan. Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan perhatian penuh dan menekankan proses penggantian penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimulai dari usulan daerah.
Sejumlah kepala daerah diapresiasi Mensos yang mengambil insiatif cepat dalam proses pemutakhiran data. Salah satunya Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, yang mengecek dan menemukan adanya ketidakakuratan data.
Ia memerintahkan jajarannya segera melakukan verifikasi dan validasi (veri-vali) data. Terkait data di Kabupaten Sleman, Mensos melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) melayangkan surat kepada Bupati Kustini Sri Purnomo.
Namun, pada intinya Kemensos perlu memastikan dalam proses pemutakhiran data merupakan kewenangan pemerintah daerah. Bila pemda mampu mengoptimalkan perannya dan kerumitan masalah data bisa dimininalkan.
Banyak laporan masuk kepada Mensos tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.
“Laporan banyak masuk ke saya tentang bansos belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah. Terutama kepada kadinsos, saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” ujar Mensos di Jakarta Jumat (10/9/2021).
Perlu pemutakhiran data karena kependudukan bersifat dinamis, misalnya ada masyarakat pindah, meninggal atau status ekonominya berubah. Juga, Mensos menemukan kasus, dimana kepala desa bisa menentukan penerima bansos sesuai kepentingannya seperti di Bolaang Mongondow dan mungkin juga ada di daerah lain.
Upaya meningkatkan ketepatan sasaran, pemda memiliki peran penting, memroses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.
Hal tersebut sejalan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. “Jadi pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah,” katanya.
Sedangkan, untuk tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/201, pada pasal 8, 9, dan 10.
Misalnya, pada pasal 8 disebutkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Kami tidak melakukan pendataan langsung, karena tugas Kemensos menetapkan data yang proses pemutakhiran dilakukan oleh daerah. Tapi masih ada pemerintah kabupaten/kota kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.
Tugas penetapan data diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011 yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali agar pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.[ama]