HUMANITIES

Menaker Beri Penghargaan kepada 9 Perusahaan Telah Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas

Indonesiaplus.id – Penghargaan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada 9 perusahaan teladan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dengan baik. Berbagai perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan skala kecil, menengah, dan besar.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang didampingi Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi pada ajang Penganugerahan Penghargaan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Dalam sambutannya Menaker menyatakan rasa bangga atas antusiasme perusahaan yang mendaftar sebagai peserta OPBP. Padahal, dalam kurun 2 tahun terakhir, hubungan industrial ketenagakerjaan mengalami cobaan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Para peserta OPBP secara sukarela menunjukan data hubungan kerja di perusahaan dalam waktu 2 terakhir yang menunjukkan bahwa pelaksanaan hubungan kerja berjalan dalam suasana yang kondusif.

Juga, perusahaan peserta OPBP juga berinsiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas di perusahaan masing-masing.

“Antusiasme dan kondisi hubungan industrial di perusahaan-perusahaan ini menjadi peluang dan harapan untuk terus mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas yang diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah,” kata Menaker.

Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi sangat penting untuk diwujudkan, mengingat struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu poin krusial dari 9 lompatan yang dicanangkan Kemnaker, yaitu pengaktualisasian Visi Baru Hubungan Industrial.

Manifestasi visi baru hubungan industrial tersebut akan terdeteksi dari penghargaan perusahaan terhadap pekerja/buruh yang produktif melalui upah yang diterimanya.

Pekerja/buruh yang produktif akan memperoleh upah yang lebih tinggi. Sebaliknya pekerja/buruh yang tidak produktif akan memperoleh imbalan yang lebih rendah.

“Dengan sistem pengupahan seperti ini, maka menjadi keharusan bagi pekerja/buruh untuk tetap konsisten meningkatkan produktifitasnya agar memperoleh upah yang dapat mensejahterkan pekerja/buruh dan keluarganya.

“Sistem pengupahan berbasis produktivitas akan berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,” imbuh Menaker.

Menaker berharap melalui pemberian penghargaaan perusahaan teladan tersebut menjadi prasasti di lingkungan perusahaan masing-masing dalam penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

“Saya mengharapkan agar Saudara-saudari dapat menjadi duta pengupahan berbasis produktivitas bagi perusaahaan lainnya, sehingga sistem pengupahan berbasis produktivitas menjadi amanah untuk ditumbuhkembangkan di perusahaan yang tujuan akhirnya semakin banyaknya perusahan penerima penghargaan teladan di masa depan,” pungkas Menaker.[tat]

Related Articles

Back to top button