Mahasiswa Poltekesos Bandung Lakukan Penelitian Kebijakan KPDJ
Indonesiaplus.id – Sebagai instansi pendidikan, Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung mempelajari dan paham berbagai permasalahan sosial masyarakat dan senantiasa membantu kemanterian dan pemerintah untuk menangani tersebut.
Kepala SubBag TU, Winarno dan Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Ridwan, Suku Dinas Sosial Jakarta Timur menyambut kehadiran tim Poltekesos yaitu Ketua Program Studi Magister Terapan Dwi Yuliani, P.hD dan Dyah Asri Gita Pratiwi, M.Kesos selaku Dosen Muda kepada para mahasiswa praktikan yaitu Sugeng dan Debora.
“Kami di Suku Dinas Sosial Jakarta Timur memiliki 2 kasi, yaitu Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan dan Pemberdayaan sosial, Pemberdayaan dilakukan berupa pemberian kartu penerima manfaat pada masyarakat di 10 Kecamatan didampingi kasatpel sosial dan dibantu pendamping sosial, ” ujar Winarno, Senin (14/11/2022).
Praktikan Magister Terapan Sugeng dan Debora memfokuskan penelitiannya terkait Strategi Evaluasi Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial Kartu Penyandang Disabilitas di Jakarta (KPDJ).
Pengambilan data Praktikum difokuskan di Kecamatan Pulogadung dan data yang dikumpulkan berupa Data Sekunder diambil dari beberapa jenis pedoman pendamping disabilitas dan artikel serta Data Primer didapat dari dinsos, pendamping dan pelayanan lainnya.
Penggambilan data menggunakan metode dan sistem hybrid, dimana praktikan selama 1 bulan melakukan pengumpulan data secara luring dan daring. Dengan sistem luring, para praktikan melakukan pengambilan data dibantu oleh pendamping sosial setempat, dimana pada 1 kelurahan terdapat 3 pendamping bantuan sosial.
Sebanyak 85 penyandang disabilitas dalam 1 kelurahan hanya 23 orang yang terdaftar dan mendapatkan KPDJ yang merupakan kebijakan pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi Penyandang Disabilitas.
Pengembangan Teknologi dalam Analisis Kebijakan Sosial dilakukan dengan berfokus pada strategi evaluasi kebijakan yang lebih melibatkan penyandang disabilitas sebagai sasarannya.
Kebijakan ini disebabkan karena evaluasi kebijakan yang melibatan kelompok sasaran hanya berasal dari sistem pengaduan secara incidental maka perlu adanya strategi evaluasi menggunakan focus group discussion (FGD) dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial berupa KPDJ.
Penyandang disabilitas merupakan salah satu permaalahan kesejahteraan sosial di Indonesia. Amanat Undang-Undang No 08 Tahun 2016 bahwa Penyandang Disabilitas adalah seseorang atau individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.[ama]