HUMANITIES

Lima Anak Korban Eksploitasi Seksual Siap Direhabilitasi Sosial di Balai Handayani Jakarta

Indonesiaplus.id – Kementerian Sosial RI melalui Balai Anak “Handayani” di Jakarta menerima rujukan lima anak korban eksploitasi seksual dan ekonomi kiriman dari Polda Metro Jaya, hasil penggrebekan di Hotel Alona Tangerang yang diduga milik artis CA, Rabu (17/3/2021).

“Kelima anak sedang menjalani tahap awal rehabilitasi sosial, ” ujar Kepala Balai Anak “Handayani”, Hasrifah Musa yang hadir dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/1021) siang.

Sejak dirujuk Rabu malam, kata Hasrifah, hal pertama dilakukan yaitu memenuhi kebutuhan pokok, lalu asesmen, pemeriksaan psikologis, serta pemeriksaan kesehatan awal.

“Keterlibatan anak dalam prostitusi berakar dari adanya disfungsi keluarga. Klaim ini berdasarkan hasil asesmen yang menunjukkan adanya relasi kurang baik antara anak dan orang tua, ” katanya.

Mereka berasal dari keluarga tidak utuh kendati tidak semuanya. Juga, ada yang orang tua nya bercerai lalu menikah lagi, serta ada yang diasuh nenek sejak bayi.

“Tidak bisa dikatakan perceraian pasti berakhir buruk. Tapi dalam kasus ini, anak cerita kalau mereka sudah tidak diurus orang tua sejak perceraian, fungsi utama keluarga sebagai pemberi kasih sayang tidak berjalan dengan baik di sini,” tandas Hasrifah.

Sedangkan, dilihat dari fungsi ekonomi, anak-anak mengaku mereka perlu bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan. Bahkan, sebagian besar anak-anak ini berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, ditambah dengan pandemi membuat keadaan finansial semakin sulit.

“Kita bisa lihat faktor ekonomi cukup berperan di sini, tapi kita juga tidak bisa mengesampingkan adanya faktor gaya hidup dari anak,” terangnya.

Faktor lain adalah pendidikan anak, ada yang sudah putus sekolah sejak SD dan tidak bersekolah lagi. Juga, dari sisi fungsi sosial budaya, keluarga seharusnya memainkan peran penting dalam menanamkan nilai moral pada anak agar bisa bergaul dengan baik di tengah masyarakat.

Pada faktanya bisa dilihat bahwa anak-anak terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma. Disfungsi keluarga ini pun memiliki konsekuensi negatif terhadap perkembangan psikologis anak.

“Berbagai fungsi keluarga tidak dijalankan dengan baik memengaruhi psikologis anak. Emosi tidak stabil dan resiliensi dirinya rendah, sehingga mudah dipengaruhi orang lain. Rata-rata anak-anak itu kan nerima ajakan dari temannya, makanya sampai terlibat prostitusi,” ungkapnya.

Dengan kerentanan tersebut, dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri.

“Kami mengecam keras tindakan oknum yang mengeksploitasi anak untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini terjadi berulang. Dua pekan lalu, saya ikut konferensi pers untuk kasus yang sama, sekarang ada lagi,” ungkapnya.

Prostitusi melibatkan anak adalah hal yang kompleks, karena ada banyak faktor menjadi penyebab ditambah dengan kemajuan teknologi juga memudahkan praktek ini. Perlu adanya upaya dan kerja sama semua pihak dalam menanggulangi masalah ini, terutama untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Terkait rehabilitasi sosial, mereka akan menjalani tes HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Hal ini merupakan prosedur wajib yang diterapkan di Balai. Pihak balai juga akan memberikan terapi psikososial berupa terapi kognitif, terapi asertif, konseling pskologis, terapi mental spiritual, dan ketrampilan usaha.

Prostitusi melibatkan anak ini dibongkar, Selasa (16/3/2021) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah menentukan tiga tersangka, termasuk artis CA yang merupakan pemilik hotel.

“Kami menangkap 3 tersangka yang berperan sebagai mucikari, pengelola hotel, dan artis CA sebagai pemilik hotel,” ungkap Yusri.

Bersama tiga tersangka, polisi mengamankan 15 anak korban di bawah umur, dimana 5 di antaranya dirujuk ke Balai Anak “Handayani”.

Modus operandi pelaku saling bekerja sama menawarkan wanita BO (Booking Out) yang merupakan anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial seperti whatsapp dan Mi Chat dengan tarif Rp 400 ribu- Rp 1 juta.

“Dari nilai tersebut, joki memperoleh imbalan sebesar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu sekali transaksi,” tandas Yusri.

Artis CA dianggap mengetahui praktek prostitusi di hotel miliknya dan memerintahkan kepada pengelola agar pelaku dan korban tetap tinggal di hotel dengan tujuan mempertahankan occupancy hotel.

Adapun bagi para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.[ama]

Related Articles

Back to top button