KND Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Selama Tiga Hari di Polekesos Bandung

Indonesiaplus.id – Komisi Nasional Disabilitas (KND) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Disabilitas pada sektor Perguruan Tinggi se-Jawa Barat. Salah satunya digelar di Gedung Auditorium Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Kamis (7/4/2022).
Poltekesos menyambut kegiatan KND yang digelar selama 3 hari. Sosialisasi sebagai bentuk informasi terhadap Perguruan Tinggi dalam menyikapi calon mahasiswa atau mahasiswa disabilitas, sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam proses pendaftaran, perkuliahan dan lainnya.
“Pengalaman kami di Poltekesos sebagai unit teknis Kemensos yang menangani 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), salah satunya disabilitas berupa unit layanan dan kajian, ” ujar Direktur Poltekesos Bandung Marjuki dalam sambutannya.
Selain memberikan pengajaran pada mahasiswa, Dosen Poltekesos dilibatkan dalam pembuatan kajian-kajiannya dan unit layanan memberikan pelayanan langsung baik dengan mitra mitra layanannya ataupun balai balai di Kemensos kemudian akan dikembangkan menjadi suatu kurikulum pembelajaran yang mampu diemban di masing-masing perguruan tingg.
Pembukaan kegiatan dihadiri Sekretariat Disabilitas Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Ketua dan Anggota KND, para Rektor Perguruan Tinggi se-Jawa Barat, Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Kepala BUK, Ketua Prodi Rehabilitasi Sosial.
Juga, Ketua Prodi Lidayasos, Ketua Prodi Magister Terapan, Kepala Lab Prodi Magister Terapan, Kepala Lab Rehabilitasi Sosial, Kepala Lab Pekerja Sosial, Kepala Lab Lindayasos, serta perwakilan dosen Poltekesos Bandung.
KND adalah lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND (Perpres 68/2020) sekaligus memerintahkan pembentukannya.
Pasca diseleksi, pada 1 Desember 2021, Presiden Republik Indonesia resmi melantik 7 anggota KND, sekaligus menandakan KND jilid I resmi bertugas. Pembentukan KND disambut masyarakat dengan harapan seiring upaya Pemerintah menjalankan amanat dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Kendati demikian, terselip keresahan mendalam terhadap kekuatan kelembagaan KND menjawab berbagai harapan tersebut, khususnya terkait melaksanakan semangat dan prinsip dari UU Penyandang Disabilitas menempatkan isu disabilitas dalam pendekatan lintas sektor.[ama]