Gelar FGD, Komisi VIII DPR RI Dukung Perubahan SOTK Guna Percepatan Penanganan Kemiskinan
Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Tri Rismaharini memaparkan Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Sosial di hadapan Komisi VIII DPR-RI dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (16/2).
Senator Senayan menilai pemetaan kelompok Penerima Manfaat (PM) berdasarkan SOTK baru, sejalan dengan semangat percepatan penanganan kemiskinan.
Menurut Mensos dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.
Sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat Eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2021 dengan regulasi di atasnya. “Pada Pasal 6, Perpres No 110, kami menetapkan pula tiga direktorat jenderal yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” ungkap Mensos.
Ketiga fungsi dari unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibiltas Sosial.
Dengan struktur baru, tugas dan fungsi unit mengalami restrukturisasi yang akan dialihkan dan diselenggarakan ke unit lain. “Restrukturisasi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja organisasi,” katanya.
Untuk menindaklanjuti program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, unit kerja pada Ditjen Rehsos akan mengemban banyak tugas strategis.
Jumlah bantuan bagi KPM lansia tanpa keluarga yang akan menjadi sasaran penerima bansos sebanyak 2.080.128 orang.
“Selama ini, Direktorat Lanjut Usia menangani lansia secara umum, kini akan menangani khusus lansia yang tinggal tanpa keluarga termasuk bantuan sosial untuk lansia tanpa keluarga,” kata Mensos.
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak mendapatkan tugas menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim-piatu (YAPI) yang terdampak covid dengan sasaran sebanyak sekitar 30.000 orang.
Juga, dengan Direktorat Rehabilitasi Penyandang Disabilitas akan lebih fokus pada penyandang disabilitas dan lansia yang hidup tanpa keluarga. Jumlah penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga sebanyak 2.055.491 orang.
“Soal usulan bantuan akan kami matangkan dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap dan mohon doa agar upaya Kemensos memberikan bantuan untuk mereka bisa diterima,” katanya.
Kegiatan FGD dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto didampingi unsur pimpinan Komisi. Anggota Komisi VIII hadir secara luring dan daring dan Mensos didampingi pejabat eselon 1 dan staf khusus menteri.
Secara umum Komisi VIII DPR menyetujui dan mendukung program dan kebijakan Mensos yang menekankan pentingnya memperkuat program pemberdayaan sosial sebagai salah satu strategi penanganan kemiskinan.
“Tentu saja, kami mendukung program pemerintah, khususnya untuk memperkuat pemberdayaan sosial, Bu Mensos tidak perlu ragu,” tandas Yandri Susanto.[ama]