Dua Wanita Korban PHK Dirujuk ke Balai “Mulya Jaya” Jakarta

Indonesiaplus.id – Sejak 30 April 2020, Balai “Mulya Jaya” di Jakarta sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak Covid-19.
Dengan latar belakang dan permasalahan beragam, Balai “Mulya Jaya” menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (pemda) di Jabodetabek, khususnya Dinas Sosial untuk memberikan layanan secara komprehensif.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, seluruh lapisan masyarakat terkena dampak yang signifikan terutama di sektor ekonomi yang langsung dirasakan terhadap matapencarian setiap orang.
Seperti yang dialami dua wanita asal Palembang yang bekerja di salah satu perusahaan di Kota Tangerang ini, Banten. Keduanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi, sehingga keduanya tanpa pesangon dan tidak bisa pulang ke daerah asal.
Bahkan, jangankan bisa pulang keduanya harus menelan pahit karena diusir dari kontrakan lantara tidak mampu membayar uang sewa. Selang beberapa hari, keduanya ditemukan terlantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.
Dengan inisiatif dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang membawa keduanya ke Dinas Sosial Kota Tangerang. Usai mendapatkan asesmen awal dan identifkasi, malam ini pukul 19.00 WIB J dan E dirujuk ke Balai “Mulya Jaya” di Jakarta untuk mendapatkan layanan penampungan sementara.
“Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan, karena corona ini perusahaan gak bisa bayar kami lagi dan akhirnya kami di PHK,” ujar J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana di ruang Asesmen.
“Juga, kami diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, dan kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Terlebih sekarang transportasi semuanya ditutup, ” keluh E.
Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo menerangkan bahwa kedua wanita ini tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai “Mulya Jaya” Jakarta.
Di balai mereka tinggal untuk sementara waktu dan maksimal tiga bulan, sebelum kembali ke keluarganya. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, serta dukungan psikososial.[mor]