HUMANITIES

Bimas Islam: Lebih 30 Ribu Calon Pengantin Daftar Secara Online

Indonesiaplus.id – Berdasarkan data Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI melalui laman simkah.kemenag.go.id telah diikuti oleh lebih dari 30.000 calon pengantin di seluruh Indonesia.

Pencatatan nikah melalui sistem online merupakan layanan nikah di KUA dihentikan sejak 1 April. Pendaftaran dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id. sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pelayanan di KUA masih berjalan meski secara online. Kita berharap kondisi segera normal sehingga warga bisa menggelar akad nikah dalam suasana lebih meriah sebagaimana biasanya,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dikutip dari siaran pers, Senin (13/4/2020).

Bagi calon penganting yang sudah mendaftar sebelum 1 April, layanan pencatatan dan akad terus berjalan. Jumlahnya bahkan mencapai puluhan ribu.

Misalnya di Jawa Timur ada 18.000 calon pengantin sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu.

“Masih ada peristiwa nikah hingga saat ini dan terus dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Penerapan protokol kesehatan menjadikan pelayanan akad dan pencatatan nikah hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.

“Aturan ini berlaku hingga tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan itu menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran, ” pungkasnya.[mor]

Related Articles

Back to top button