Bansos dari Pemerintah Solusi bagi Warga Terdampak Covid-19*

Indonesiaplus.id – Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, telah mengubah semua lini kehidupan manusia, termasuk yang terkait dengan ekonomi.
Misalnya, banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian, kesulitan ekonomi, pengangguran, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga mengharapkan berbagai bantuan untuk bertahan hidup.
Pemerintah melalui PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 yang ‘menimbulkan’ keresahan di tengah masyarakat sipil.
Pada saat bersamaan, pemerintah dituntut memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena hampir seluruh kegiatan kerja dilakukan di rumah atau Work From Home (WFH), menjadikan pendapatan turun drastis khususnya bagi mereka yang kerja serabutan atau harian.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merespon dengan cepat terhadap apa yang diresahkan masyarakat, tidak hanya dengan program bantuan sosial (bansos) regular, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau dulu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tetapi, juga bansos kartu sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebagai bansos baru.
Bukan tanpa alasan, Kemensos hadir melainkan wujud tanggungjawab dari amanat UUD 1945 pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, dan pasal 34 ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Ketentuan dari UUD 1945 tersebut, menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban yang bersifat mutlak dan sentral dalam menunjang kelangsungan hidup manusia Indonesia dengan menyediakan pelayanan kesejahteraan sosial yang baik dan layak bagi siapa saja.
Kondisi itu bermakna dalam pemenuhan hak atas kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia tidaklah bersifat diskriminatif, karena harus memperlakukan setiap orang sama dalam menerima manfaat dari fasilitas pelayanan kesejahteraan sosial tersebut.
Kemensos meningkatkan indeks bantuan dan jangkauan penerima bansos reguler, yakni PKH dan Program Sembako. Bansos PKH dilakukan perluasan kepesertaan menjadi 10 juta KPM dan percepatan penyaluran dari tiga bulan menjadi setiap bulan.
Program Sembako diperluas penerima dari 15,2 KPM menjadi 20 juta KPM, serta meningkatan indeks dari Rp 150.000 menjadi Rp200.000 /bulan/KPM. Sedangkan, BST tahap kedua segera cair dan dana tahap dua sudah di kantor PT Pos Indonesia (Persero).
Dalam penyaluran BST, Kemensos menjalin kemitraan dengan PT Pos Indonesia yang mengcover sekitar 8,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sisanya melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).
Total target penerima 9 juta KPM di seluruh Indonesia, dari rencana awal Juni gelombang kedua, gelombang ketiga kalau sesuai jadwal minggu ketiga bulan Juni. Pada program BST ini setiap KPM akan mendapat Rp 600 ribu per bulannya.
Penerima BST ini merupakan penerima di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos dengan sasaran warga miskin yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 2, Desil 3, Desil 4, dan non Desil.
Terdapat dilematika terkait data penerima bansos yang dianggap tidak tepat sasaran. Tak pelak, gelombang protes kerap terjadi di beberapa daerah, karena persoalan data penerima tidak sesuai kondisi di lapangan.
DTKS dan koordinasi menjadi hal yang sangat sentral dan penting untuk dilaksanakan secara efektif dalam situasi Covid-19 yang membutuhkan keputusan cepat dan akurat.
Keberadaan DTKS merupakan data acuan dalam penyaluran bansos yang berkaitan dengan tingkat kesejahteraan setiap individu maupun keluarga. Permasalahan yang muncul keakuratan data masih dipertanyakan, ada beberapa kasus di masyarakat yang tidak menerima bantuan mestinya mendapatkan bantuan.
Selain itu, koordinasi antarinstansi masih perlu ditingkatkan dalam hal sinkronisasi data dari bidang sosial dengan administrasi kependudukan baik di tingkat pusat dan daerah kabupaten/kota.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara berharap pemerintah daerah kabupaten/kota bersinergi dengan Kemensos karena data penyaluran bantuan berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota sehingga bansos bisa tepat sasaran.
Namun yang tak kalah penting, yaitu sinergitas dari semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan bansos kepada masyarakat bisa tersalurkan lebih efektif dan merata.
Bukan perkara mudah, dengan tetap menjaga konstitusionalitas jaminan sosial terhadap seluruh warga negara Indonesia untuk pengentasan kemisikinan dalam program bansos sembako dan BST bagi warga terdampak Covid-19 bisa terlaksana dengan baik, sehingga #Kemensos hadir dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. [mor]
Sakroni, Dosen Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung