Tak Dipakai IDI, Kemenkes Coret 5 Obat Covid dari Paket Termasuk Ivermectin
Indonesiaplus.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan ada lima obat antivirus corona (Covid-19) yang dianggap tidak mujarab, sehingga Kementerian Kesehatan memastikan sudah tidak digunakan, termasuk Ivermectin.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi bahwa obat yang dipakai hanya dianjurkan lima organisasi profesi, yakni PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI.
“Untuk kelima obat itu tidak ada di paket kita ya,” ucap Nadia di Jakarta, Ahad (6/2/2021).
Obat yang dianjurkan, kata Nadia, oleh kelima organisasi profesi adalah Remdesivir. Jika Remdesivir tidak tersedia maka pemberian antivirus disesuaikan dengan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan masing-masing.
Terdapat pilihan obat selain Remdesivir, yaitu Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir atau Ritonavir (Paxlovid). Selain itu, pasien Covid-19 juga dianjurkan untuk diberikan vitamin C 200 – 400 mg per 8 jam.
Sedangkan, untuk vitamin B1 1 ampul per 24 jam, dan vitamin D dengan dosis 1000-5000 IU per hari.
“Untuk paket telemedicine, paket A untuk pasien tanpa gejala multivitamin C,B,E, Zinc dosis 1 x 1 dengan jumlah 10,” ungkapnya.
Paket B dengan gejala ringan diberikan multivitamin, Favipiravir 200 mg sebanyak 40 kaplet atau Molnupiravir 200 mg jumlah 40, dan Paracetamol tab 500 mg jumla 10, dosis jika perlu,” katanya.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban menyatakan lima obat yang pernah diklaim bisa melawan Covid-19 kini terbukti tak bermanfaat.
Namun, obat yang dimaksud antara lain Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent, dan Azithromycin.[auf]