HEALTH

Aplikasi BPOM Mobile Bisa Cek Identifikasi Barcode Makanan

Selasa, 15 Januari 2019

Indonesiaplus.id – Masyarakat bisa mengecek sendiri informasi berbagai jenis produk mulai makanan, obat,  dan kosmetik hingga masa kadaluwarsanya. Dengan mengecek barcode di aplikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mobile.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, BPOM per Desember 2018 melakukan upaya terobosan untuk  meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yaitu penerapan 2D Barcode pada produk obat dan  makanan dengan menciptakan aplikasi BPOM Mobile.

“Iya, per Desember 2018, bisa mengidentifikasi produk. Kemudian masyarakat bisa cek produk di aplikasi BPOM  Mobile itu dengan barcode,” ujar Penny di pemaparan kinerja BPOM 2018 di Jakarta, Selasa (15/1/2018).

Masyarakat, kata Penny, bisa klik cek produk kemudian aplikasi tersebut akan membaca dan melakukan scan  barcode di kemasan produk. Setelah itu, akan diperoleh identifikasi dan informasi produk suplemen, pangan, kosmetik hingga obat.

Tetapi, khusus untuk produk obat yang termasuk obat keras mendapat informasi tambahan serialisasi yang  memuat informasi tambahan kode batch dan nomor seri produk.

Dalam keterangan detil produk obat itu juga terdapat di fasilitas cek lebih lanjut dan akan diberitahukan detil produknya mulai dari nomor registrasi dan nama produk.

Termasuk, merek atau nama dagangnya, masa berlaku, kemasan dan bentuknya misalnya kaleng dan isi  bersihnya berapa, kemudian masa berlaku izin edar nya kemudian nama pendaftar, alamatnya hingga alamat pabrik.

Sejak diluncurkan membuat peraturan adanya barcode di produk Desember 2018 lalu hingga saat ini tercatat 21 produk pangan dan lima jenis obat telah memiliki barcode dan diketahui informasinya. “Sehingga produk itu bisa  di telusuri,” ungkapnya.

Dalam aplikasi tersebut juga ada kanal pengaduan. Karena itu, ia menambahkan, ketika awal mengunduh  aplikasi akan ada permintaan dari aplikasi untuk tag lokasi karena bertujuan untuk mendeteksi letak produk itu dan memudahkan pengawas BPOM bisa menelusuri dimana lokasinya.

“Jadi, kalau produknya ilegal bisa segera diketahui lokasinya dan masyarakat bisa melaporkan,” tandasnya.

Pasca diundangkan Desember 2018, para produsen dan pelaku usaha produk-produk tersebut diberi kesempatan  hingga enam bulan harus mengganti kemasan produknya dengan mencantumkan barcode tersebut.

BPOM menargetkan dalam lima tahun ke depan seluruh produk tersebut sudah mencantumkan barcode dan bisa  diidentifikasi. Kini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini.

“Saat ini, masyarakat yang bisa mengupload dan scan jika menemukan produk yang dirasa mencurigakan.  Dengan demikian teknologi ini membuat pengawasan dilakukan bersama-sama,” ungkapnya.

Terlebih masyarakat juga bisa melaporkan apabila ditemukan produk berbahaya dan BPOM bisa mengetahuinya  karena sudah mengetahui dari persetujuan tag lokasi.[was]

Related Articles

Back to top button